Kembali
Memuat PDF…
Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendelegasikan sebagian wewenang Menteri Kesehatan sebagai Pengguna Barang Milik Negara kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan barang di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pendelegasian ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG MENTERI KESEHATAN SELAKU PENGGUNA BARANG KEPADA PIMPINAN TINGGI MADYA DAN KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya Dan kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 6893
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1207
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh