Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan, khususnya melalui layanan rawat jalan eksekutif. Perubahan ini merupakan pembaruan ketiga atas standar tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8756
- Jumlah diDownload
- 587
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 442
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2018