Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 berlaku

Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah) untuk mendapatkan rehabilitasi medis guna membebaskan mereka dari ketergantungan. Ketentuan ini bertujuan menjamin hak mereka mendapatkan bantuan medis dan intervensi psikososial untuk meminimalisir risiko yang dihadapi, sekaligus menggantikan petunjuk teknis lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6144
Jumlah diDownload
1626
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
30
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah