Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 62 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2019 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja RSUP Ratatotok Buyat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, menggantikan struktur lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
62
Tahun
2019
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT RATATOTOK BUYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
Jumlah dilihat
5883
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1382
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah