Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja RSUP Ratatotok Buyat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, menggantikan struktur lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT RATATOTOK BUYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
- Jumlah dilihat
- 5883
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1382
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh