Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) untuk sektor kesehatan guna mempercepat penanaman modal dan berusaha. Izin usaha diterbitkan melalui sistem OSS setelah pelaku usaha mendaftar dan memenuhi persyaratan, sementara izin komersial/operasional diberikan setelah pelaksanaan usaha tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanaman Modal, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, serta PP tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Jumlah dilihat
- 20831
- Jumlah diDownload
- 2249
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 887
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/MENKES/VIII/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017