Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 17 Tahun 2023 mengubah ketentuan syarat dan prosedur pengajuan permohonan penetapan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi berbagai fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta. Perubahan ini mencakup penyesuaian alur pengajuan surat permohonan kepada kepala dinas kesehatan daerah atau direktur jenderal kementerian/lembaga yang berwenang, serta persyaratan dokumen pendukung seperti fotokopi izin operasional atau persetujuan menteri. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kesehatan dan memastikan tata kerja yang sesuai dengan perubahan organisasi Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14807
- Jumlah diDownload
- 23623
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 326
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA