Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah) untuk mendapatkan rehabilitasi medis guna membebaskan mereka dari ketergantungan. Ketentuan ini bertujuan menjamin hak mereka mendapatkan bantuan medis dan intervensi psikososial untuk meminimalisir risiko yang dihadapi, sekaligus menggantikan petunjuk teknis lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6144
- Jumlah diDownload
- 1626
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 30
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
Diubah oleh