Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2023 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas mencegah dan menangkal masuk atau keluarnya penyakit serta faktor risiko kesehatan di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat. Penataan ini dilakukan untuk mendukung transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan, dengan menyesuaikan ketentuan dari peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
10
Tahun
2023
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2023
Pejabat yang Menetapkan
BUDI G. SADIKIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4352
Jumlah diDownload
1167
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
209
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah