Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Kesehatan sebagai respons terhadap hasil evaluasi jabatan terbaru. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN serta penilaian prestasi kerja. Tujuannya adalah memperbarui mekanisme pemberian insentif kinerja agar selaras dengan struktur organisasi dan standar kinerja yang telah dievaluasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 4101
- Jumlah diDownload
- 539
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 268
- Tanggal Pengundangan
- 12 Maret 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015