Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif angkutan barang di laut untuk menyesuaikan trayek baru guna meningkatkan efektivitas dan mengurangi disparitas harga antara wilayah Indonesia Barat dan Timur. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (PSO) dalam rangka menyejahterakan masyarakat dan mendorong pemerataan distribusi logistik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
- Jumlah dilihat
- 8147
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 190
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh