Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 dicabut

Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan, serta mengidentifikasi tiga unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yaitu Balai Teknik, Balai Pengujian, dan Balai Perawatan Perkeretaapian. Isi rinci mengenai susunan jabatan dan kegiatan untuk masing-masing unit tersebut diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM6
Tahun
2017
Tentang
Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Jumlah dilihat
1374
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
171
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah