Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm30 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm30 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif untuk angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada jalur komersial guna memperlancar arus penumpang dan barang serta menjamin kesinambungan pelayanan. Penetapan tarif ini didasarkan pada ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang memberikan wewenang kepada Menteri Perhubungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM30
Tahun
2017
Tentang
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9798
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
603
Tanggal Pengundangan
25 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah