Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm145 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi untuk mendukung Coastal Shipping dan pengembangan sektor pariwisata. Perubahan ini bertujuan membuka lintasan penyeberangan baru guna meningkatkan efisiensi logistik dan konektivitas antar wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM145
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
- Jumlah dilihat
- 9574
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1816
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh