Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm145 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm145 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah lampiran tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi untuk mendukung Coastal Shipping dan pengembangan sektor pariwisata. Perubahan ini bertujuan membuka lintasan penyeberangan baru guna meningkatkan efisiensi logistik dan konektivitas antar wilayah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM145
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jumlah dilihat
9574
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1816
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah