Kembali
Memuat PDF…
Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan subsidi penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme pelelangan umum. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pelayaran, kepulauan, serta pelayanan publik kapal perintis milik negara. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara perhitungan dalam mekanisme subsidi tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
- Jumlah dilihat
- 1032
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 101
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh