Kembali
Memuat PDF…
Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm55 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan komponen biaya operasional kapal perintis (biaya tetap seperti gaji dan penyusutan, serta biaya tidak tetap seperti bahan bakar dan asuransi) sebagai dasar efisiensi subsidi dan persiapan transisi ke layanan komersial. Perhitungan besaran biaya dilakukan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas. Besaran biaya disesuaikan dengan tingkat keterisian (load factor) trayek berdasarkan kinerja pengangkutan tahun sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM55
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7969
- Jumlah diDownload
- 555
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 916
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2019