Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm141 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 dicabut

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm141 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penempatan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Perhubungan agar ditempatkan di Sekretariat Jenderal demi meningkatkan efektivitas dan perannya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta konstruksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM141
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.43 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jumlah dilihat
6614
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1721
Tanggal Pengundangan
14 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah