Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm124 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah angka tarif pada posisi 21 dan 49 serta menambahkan tiga tarif baru (nomor 51, 52, dan 53) di Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 terkait tarif penyeberangan antarprovinsi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beroperasinya layanan penyeberangan baru dan peningkatan layanan dari perintis menjadi komersil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM124
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7700
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1739
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2018