Kembali
Memuat PDF…
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm30 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif untuk angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada jalur komersial guna memperlancar arus penumpang dan barang serta menjamin kesinambungan pelayanan. Penetapan tarif ini didasarkan pada ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang memberikan wewenang kepada Menteri Perhubungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM30
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9798
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 603
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2017