Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm114 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif angkutan barang di laut berdasarkan trayek baru untuk optimalisasi kewajiban pelayanan publik. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perluasan trayek yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM114
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
- Jumlah dilihat
- 1206
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1790
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh