Kembali
Memuat PDF…
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-39 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mempercepat konversi sepeda motor dari mesin bakar menjadi listrik berbasis baterai agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan program pemerintah. Konversi hanya boleh dilakukan di bengkel yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi, serta hasilnya harus lulus uji tipe untuk mendapatkan sertifikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 39
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2565
- Jumlah diDownload
- 933
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 573
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA