Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-15 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang bertugas mengkoordinasi, mengawasi, dan menegakkan hukum terkait keselamatan, keamanan, serta pengaturan kegiatan kepelabuhanan dan pelayaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3880
- Jumlah diDownload
- 3381
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 399
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA