Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan yang bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan komersial di pelabuhan, termasuk penyediaan fasilitas, penjaminan keamanan, serta pengelolaan tarif dan konsesi. Struktur organisasinya terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2012
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juni 2012
- Pejabat yang Menetapkan
- E.E Mangindaan
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
- Jumlah dilihat
- 404
- Jumlah diDownload
- 263
Relasi peraturan
Dicabut oleh