Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 26 Tahun 2019 mengubah ketentuan pakaian dinas lapangan (PDL) PNS Kementerian Pertahanan menjadi baju dan celana warna krem, serta memperbarui daftar kelengkapannya termasuk sepatu, baret, pet/topi, dan jilbab. Perubahan ini juga mencakup revisi pada Lampiran I huruf H peraturan sebelumnya yang mengatur detail spesifikasi seragam tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10462
- Jumlah diDownload
- 674
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1461
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2019