Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas LPMP di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau, yang mencakup penyusunan program kerja, pemetaan serta supervisi mutu pendidikan dasar dan menengah, hingga pengelolaan urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan kearsipan. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Umum dalam hal perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pengelolaan administrasi pegawai, serta pertanggungjawaban keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
51
Tahun
2016
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
Jumlah dilihat
771
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1559
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah