Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas LPMP di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau, yang mencakup penyusunan program kerja, pemetaan serta supervisi mutu pendidikan dasar dan menengah, hingga pengelolaan urusan internal seperti keuangan, kepegawaian, dan kearsipan. Selain itu, diatur pula tugas spesifik Subbagian Umum dalam hal perencanaan anggaran, verifikasi pencairan dana, pengelolaan administrasi pegawai, serta pertanggungjawaban keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
- Jumlah dilihat
- 771
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1559
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016