Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas administratif dan operasional bagi Bagian Umum dan Subbagian Tata Usaha serta Rumah Tangga di lingkungan LPMP Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan surat-menyurat, arsip, sarana prasarana, serta urusan barang milik negara. Selain itu, unit kerja ini juga bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, serta pemeliharaan gedung dan keamanan kantor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
53
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SUMATERA BARAT, JAWA TENGAH, DAN SULAWESI SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Jumlah dilihat
7868
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1561
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah