Kembali
Memuat PDF…
Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur dan kewenangan perangkat daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat yang memiliki otonomi khusus, dengan Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dan wakil pemerintah pusat. Ketentuan ini didasarkan pada UU Otonomi Khusus serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan perangkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2974
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 349
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2017