Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang perangkat daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang disesuaikan dengan kekhususan daerah, termasuk mengatur hak ulayat sebagai karakteristik khusus yang perlu dikoordinasikan. Perubahan ini didasarkan pada UU Otonomi Khusus Papua dan peraturan terkait lainnya untuk menyesuaikan dinamika serta kebutuhan spesifik wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 116
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3418
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1596
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2018