Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD akibat penundaan tahapan pemilihan serentak 2020 karena pandemi COVID-19. Perubahan ini menyesuaikan alokasi anggaran untuk menampung biaya penyelenggaraan pemilihan lanjutan yang dimulai dari tahapan yang sempat ditunda.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8177
- Jumlah diDownload
- 1252
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 616
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juni 2020