Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi. Perubahan mencakup penyesuaian tugas Koordinator LHKPN dalam berkoordinasi dengan KPK serta penyampaian surat edaran terkait permintaan rekapitulasi laporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7120
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1783
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2017