Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 121 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi. Perubahan mencakup penyesuaian tugas Koordinator LHKPN dalam berkoordinasi dengan KPK serta penyampaian surat edaran terkait permintaan rekapitulasi laporan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
121
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7120
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1783
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah