Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tahun 2017 untuk mengakomodasi penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan baru. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Lalu Lintas, UU Pajak Daerah, dan peraturan sebelumnya terkait penghitungan pajak kendaraan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4697
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1582
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017