Kembali
Memuat PDF…
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengutamaan penggunaan alokasi anggaran daerah untuk kegiatan tertentu, mekanisme perubahan alokasi, serta tata cara penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan bertujuan memastikan efisiensi serta ketahanan fiskal daerah dalam menghadapi ancaman ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5068
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 581
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2020