Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 24 Tahun 2020 mengatur tata cara pengelolaan Dana BOS oleh pemerintah daerah untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus, yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mendefinisikan cakupan pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan, serta menetapkan peran pemerintah daerah dan dinas pendidikan sebagai penanggung jawab.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah
- Jumlah dilihat
- 8785
- Jumlah diDownload
- 787
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 476
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh