Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana BOSP sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai perkembangan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut di tingkat pemerintah daerah berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab guna meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6776
- Jumlah diDownload
- 6421
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 200
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA