Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur internal Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa dengan menetapkan tugas Subbagian Umum dan Keuangan mencakup urusan perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, dan keuangan, serta menghapus ketentuan lama terkait Subbagian Umum. Selain itu, peraturan ini juga merevisi susunan organisasi Bagian Tata Usaha dengan memperjelas fungsi Subbagian Persuratan dan Kepegawaian dalam menangani urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 106 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10762
- Jumlah diDownload
- 539
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2021