Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 103 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk jenis kendaraan baru yang belum terhitung sebelumnya. Ketentuan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 terkait penghitungan dasar pengenaan pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
103
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1147
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1610
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah