Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk jenis kendaraan baru yang belum terhitung sebelumnya. Ketentuan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 terkait penghitungan dasar pengenaan pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1147
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1610
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2018