Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 58 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 dicabut

Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan, stabilitas, serta kepastian harga bagi petani dan konsumen dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi, distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang wajar. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Permenperda No. 27 Tahun 2017) terkait penetapan harga acuan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
58
Tahun
2018
Tentang
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Jumlah dilihat
3630
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
600
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah