Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut
Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini bertujuan menyederhanakan perizinan impor barang modal dalam keadaan tidak baru untuk meningkatkan daya saing nasional, sekaligus mencabut aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, investasi, dan sektor strategis seperti pelayaran, penerbangan, dan perindustrian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 127/M-DAG/PER/12/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
- Jumlah dilihat
- 8734
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 34
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013