Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kembali penugasan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat serta gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2021. Ketentuan ini bertujuan menindaklanjuti daerah yang mengundurkan diri, menyesuaikan perubahan lokasi, serta mengoptimalkan alokasi anggaran sesuai peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11609
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 755
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2021