Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk membangun atau merevitalisasi sarana perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan, jajanan kuliner, dan cenderamata yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2021 guna meningkatkan daya saing produk lokal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PUSAT PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH DAN PUSAT JAJANAN KULINER DAN CENDERAMATA YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
- Jumlah dilihat
- 10862
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 754
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Dicabut oleh