Kembali
Memuat PDF…
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor perdagangan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan menjadi acuan penyusunan standar kompetensi. Penyusunan rencana ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, perdagangan, serta peraturan menteri yang mengatur sistem pelatihan kerja dan standardisasi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2020
- Tentang
- RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
- Jumlah dilihat
- 3441
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 533
- Tanggal Pengundangan
- 28 Mei 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh