Kembali
Memuat PDF…
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Perdagangan untuk periode 2025–2029 sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi di sektor tersebut. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1010
- Jumlah diDownload
- 734
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 32
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA