Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar jenis barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut secara spesifik menyangkut revisi pada Lampiran II dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur barang-barang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD LUTFI
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
- Jumlah dilihat
- 14428
- Jumlah diDownload
- 2157
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 595
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY