Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang sebelumnya diatur oleh Kementerian Perdagangan, sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 927
- Jumlah diDownload
- 662
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 980
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA