Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 35 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2023 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang sebelumnya diatur oleh Kementerian Perdagangan, sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
35
Tahun
2023
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
ZULKIFLI HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
927
Jumlah diDownload
662
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
980
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah