Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Importir Beras" dalam Pasal 1 Permen Dag No. 59 Tahun 2018 dengan menghapus ketentuan lama dan menetapkan definisi baru. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan pencantuman label pada kemasan beras agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan reguli terkait pangan dan perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
- Jumlah dilihat
- 5564
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh