Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk mengakomodasi eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan importir luar negeri sebelum kebijakan larangan berlaku. Perubahan ini dilakukan guna mencegah hambatan bagi eksportir yang sudah terikat kewajiban ekspor sebelum adanya pembatasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2020
- Jumlah dilihat
- 1595
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 306
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2020