Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 23 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendag No. 23 Tahun 2020 menetapkan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan barang-barang tersebut guna mendukung pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
23
Tahun
2020
Tentang
LARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9590
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
255
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah