Kembali
Memuat PDF…
Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 23 Tahun 2020 menetapkan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan barang-barang tersebut guna mendukung pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9590
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2020