Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 15-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2017. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengimplementasikan pengelolaan kegiatan pembangunan sarana distribusi sesuai peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
15/M-DAG/PER/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1196
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
368
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah