Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2022 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah daftar jenis barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut secara spesifik menyangkut revisi pada Lampiran II dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur barang-barang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
40
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD LUTFI
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Jumlah dilihat
14428
Jumlah diDownload
2157
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
595
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah