Kembali
Memuat PDF…
Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kategori barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor ke Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan perdagangan dengan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional terkait ekspor dan impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12145
- Jumlah diDownload
- 915
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 297
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021