Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2021 berlaku

Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi dan kategori barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor ke Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan perdagangan dengan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional terkait ekspor dan impor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
18
Tahun
2021
Tentang
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12145
Jumlah diDownload
915
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
297
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah