Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyederhanakan perizinan ekspor produk industri kehutanan guna meningkatkan kepastian berusaha dan efektivitas pelaksanaannya. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, keabeanan, dan perindustrian yang menjadi landasan hukumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5119
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 182
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2020